PRINGSEWU – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pringsewu mendorong penataan ulang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna mewujudkan birokrasi yang lebih ramping, efektif, dan efisien. Langkah tersebut dibahas dalam rapat lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perangkat Daerah bersama Tim Penataan Perangkat Daerah di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pringsewu, Jumat (17/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus Ir. H. Joni Sopuan didampingi Wakil Ketua Pansus Hi. Agus Irwanto, S.E., serta dihadiri Tim Penataan Perangkat Daerah yang dipimpin Arif Nugroho, S.E., M.M. Dalam rapat, Pansus mengusulkan penggabungan empat OPD yang memiliki rumpun urusan sejenis, penggabungan tiga bagian pada Sekretariat Daerah, serta pembatasan jumlah bidang pada setiap OPD sesuai tipologi agar struktur organisasi tidak membengkak.
Selain itu, Pansus meminta setiap skema restrukturisasi disertai analisis efisiensi anggaran yang mencakup penghematan belanja pegawai, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), biaya operasional, hingga kebutuhan jabatan struktural.
Analisis tersebut diharapkan menjadi dasar dalam menentukan kebijakan yang selaras dengan kemampuan fiskal daerah.
Pembahasan Ranperda dilakukan setelah mempertimbangkan hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, serta masukan dari Tim Ahli Universitas Lampung.
Ketua Pansus Ir. H. Joni Sopuan menegaskan bahwa penataan perangkat daerah harus mampu menghasilkan birokrasi yang ramping, efektif, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Hi. Agus Irwanto, S.E., mengatakan restrukturisasi bukan hanya bertujuan mengurangi jumlah OPD, melainkan membentuk organisasi yang tepat fungsi, sesuai beban kerja, dan efisien terhadap kemampuan keuangan daerah.
Sebagai tindak lanjut, Pansus meminta Tim Penataan Perangkat Daerah menyusun matriks perbandingan struktur OPD beserta proyeksi efisiensi anggaran sebagai bahan pembahasan sebelum Ranperda tentang Perangkat Daerah ditetapka.(*)