LAMPUNG - Empat pelaku Komplotan spesialis curanmor asal Kabupaten Lampung Timur yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polresta Bandar Lampung akhirnya berhasil ditangkap. Jumat (1/5/2026).
Ke 4 pelaku yakni AN, IM, DN dan MS, ditangkap di wilayah Tangerang, Provinsi Banten, pada 19 April 2026 oleh petugas Kepolisian Polsek Jatiuwung.
Mendapati informasi tersebut, Satreskrim Polresta Bandar Lampung langsung berkoordinasi dengan Polsek Jatiuwung.
"Setelah berkoordinasi, kita identifikasi keempat pelaku ini terlibat sejumlah aksi curanmor di wilayah Bandar Lampung, salah satunya di Minimarket di wilayah Raja Basa," Kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, Rabu (29/4/2026).
Usai berkoordinasi, kedua pelaku berinisial IM (20) dan MS (18) di bawa ke Mapolreata Bandar Lampung, sedangkan kedua rekannya AN dan DN diproses di Polsek Jatiuwung dalam kasus yang sama.
Hasil pemeriksaan, Kawanan ini berhasil mencuri sepeda motor di sebuah lahan parkir minimarket di Jalan Hi. Komarudin, Raja Basa, Bandar Lampung, pada Minggu (12/4/2026).
Dalam aksinya, komplotan ini sempat menodongkan senjata api rakitan ke arah korban saat korban mencoba menggagalkan aksi para pelaku.
"Kita masih terus dalami, masih kita kembangkan untuk mengetahui kemungkinan ada TKP lain, maupun adanya keterlibatan pelaku lainnya," kata Kompol Gigih.
Kawanan ini melalukan hunting sebelum menjalankan aksinya dan kerap menodongkan senjata api jika aksinya diketahui.(*)