PRINGSEWU- Kuota Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahun 2026 di Provinsi Lampung telah habis, sehingga pengajuan sertifikat halal dari pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang masuk ke sistem SIHALAL belum dapat diproses.
Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Lampung. Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Pelaku usaha sektor makanan olahan yang mengajukan sertifikasi halal.
Disampaikan pada Sabtu (30/5/2026), sementara kondisi kuota habis terjadi pada Program SEHATI Tahun 2026. Di Provinsi Lampung, dengan pengajuan sertifikasi dilakukan melalui sistem SIHALAL.
Karena kuota sertifikasi halal gratis Program SEHATI Tahun 2026 yang disediakan BPJPH telah habis, sehingga pengajuan baru belum bisa diproses dan harus menunggu kuota tambahan.
Pelaku usaha tetap dapat mengajukan dan mendapatkan pendampingan dari Pendamping PPH. Namun, berkas yang telah masuk ke sistem hanya tersimpan sebagai draf dan belum dapat dikirim atau diverifikasi sampai BPJPH membuka kembali atau menambah kuota Program SEHATI.
"Habisnya kuota Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahun 2026 di Lampung menyebabkan pengajuan sertifikat halal pelaku UMK belum dapat diproses. ".
Pendamping halal tetap membantu pengajuan, namun verifikasi berkas tertunda karena tidak adanya kuota. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran pelaku usaha karena dapat menghambat legalitas dan pengembangan usaha mereka.
Mereka berharap BPJPH segera memberikan kepastian terkait penambahan kuota agar proses sertifikasi halal dapat kembali berjalan.(*)