Diduga Korupsi Dana Desa, Kajari Lamtim Tangkap DPO Mantan Kades Marga Batin Periode 2014-2019

25-04-2025 | Hukum | 221x dibaca
Diduga Korupsi Dana Desa, Kajari Lamtim Tangkap DPO Mantan Kades Marga Batin Periode 2014-2019
"Foto: istimewa"

LAMPUNG TIMUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), menangkap dan menahan Mugo Harsono, mantan Kepala Desa  Marga Batin periode 2014-2015. Jumat (25/4/2025).


Penangkapan mantan orang nomor satu di desa

yang berada di Kecamatan Waway Karya

tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : PRINT−629 /L.8.16/Fd.1/04/2025 tanggal 24 April 2025, atas dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal BUMDes tahun 2018 dan tunggakan pekerjaan Dana Desa (DD) tahun 2019.

Mugo Harsono ditetapkan tersangka sejak 21 Mei 2024, kemudian belum juga hadir memenuhi panggilan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang telah mengirimkan surat panggilan secara patut sebanyak 3 (Tiga) kali dan telah melarikan diri.

Berdasarkan hal tersebut, pelaku diterbitkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana korupsi sejak dikeluarkan Surat Perintah Penetapan DPO Nomor: B-1875/L.8.16/Fd.1/07/2024 Tanggal 12 Juli 2024.

Kasi Intel Lejari Lamtim, Dr. Muhammad Rony, S.H., M.H., membenarkan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya, di Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, pada Kamis (24/4) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Mendapat informasi keberadaan pelaku, Tim Intelijen bersama dengan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Timur berhasil melakukan penangkapan terhadap saudara Mugo Harsono," ujarnya.

Kemudian tersangka, lanjut Rony, dibawa ke Polsek Waway Karya terlebih dahulu sebelum kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negera Kelas II B Sukadana selama 20 hari kedepan.

Dalam hal ini pelaku diduga telah dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri sendiri yang tidak dapat di pertanggungjawabkan serta menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp321 juta lebih, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Timur.(Una)

Pra

Pra

Jasa Pembuatan News CMS