Polres Lamtim Gerebek Arena Judi Sabung Ayam dan Dadu Koprok, Dua Tersangka Diamankan Polisi

05-05-2025 | Hukum | 47x dibaca
Polres Lamtim Gerebek Arena Judi Sabung Ayam dan Dadu Koprok, Dua Tersangka Diamankan Polisi
"Foto: Kedua pelaku telah diamankan polisi"

LAMPUNG TIMUR - Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur (Lamtim), pada Minggu (4/5) kemarin, menggerebek arena yang diduga menjadi lokasi perjudian sabung ayam dan dadu koprok.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, pada Senin (5/5), menyampaikan bahwa lokasi perjudian sabung ayam dan dadu koprok tersebut, berada dikawasan Desa Jembrana, Kecamatan Waway Karya.

Informasi terkait adanya aktifitas perjudian tersebut, awalnya diterima oleh petugas kepolisian, dari masyarakat, tentang dugaan aksi judi sabung ayam dan dadu koprok, dibelakang rumah salah satu warga.

Selanjutnya petugas kepolisian menggelar proses penyelidikan, hingga akhirnya memutuskan untuk melakukan penggrebekan, ke lokasi perjudian tersebut.

Dari lokasi perjudian tersebut, petugas kepolisian berhasil meringkus 2 orang tersangka, yang masing-masing berinisial KT (55) warga Kecamatan Waway Karya, dan RH (50) warga Kecamatan Sekampung Udik.

"Selain para tersangka, pihak kepolisian, juga turut mengamankan berbagai macam barang bukti, antara lain perlengkapan judi koprok, beberapa ekor ayam jantan, uang tunai puluhan ribu, 1 unit mobil, dan 20 unit sepeda motor," ujarnya. Senin (5/5/2025).

Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(Hms)

Pra

Pra

Jasa Pembuatan News CMS